Vicky mengatakan, akibat Wanda Hamidah memaksa masuk pekarangan, kaca rumah Daniel rusak. Vicky mengatakan pihaknya belum mengetahui motif perbuatan Wanda Hamidah.
Pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti untuk menguatkan laporan yang diajukan ke Polres Metro Depok.
“Ada beberapa bukti video dan juga saksi yang sudah dihadirkan hari ini,” lanjut Vicky.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, ia telah menerima laporan tersebut.
“Baik kami menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kami kenakan pasal 167, 406, dan 335. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan,” kata Yogen.
“Sementara kami terima laporannya dan sudah ada berita acara dari saksi korban dan saksi lainnya (termasuk terlapor atau Wanda Hamidah),” lanjut Yogen.
Source | : | Kompas.com,Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar