GridFame.id -
Biodata Daniel Patrick Schuldt Hadi mantan suami dari Wanda Hamidah.
Biodata Daniel Patrick Schuldt Hadi menjadi sorotan kembali sejak melaporkan Wanda Hamidah ke pihak kepolisian.
Biodata Daniel Patrick Schuldt Hadi ini juga membeberkan latar belakangnya.
Pernikahan antara Wanda Hamidah dan Daniel Patrick Schuldt Hadi memang tak banyak orang yang tahu.
Pasalnya, pernikahan mereka bisa terbilang tertutup dari publik.
Meski jarang disoroti, siapa sangka mantan suami Wanda Hamidah ini bukan orang sembarangan.
Dimana ia diam-diam menjalani profesi mentereng ini.
Berikut profil singkat mengenai Daniel Patrick Schuldt Hadi yang tak banyak orang tau.
Dikutip dari TribunManado, Daniel Patrick Schuldt Hadi merupakan pria blasteran Jerman kelahiran 1987.
Ia menikah dengan Wanda Hamidah pada 14 Februari 2015.
Mereka menikah ketika usia Daniel saat itu 27 tahun sementara Wanda Hamidah 37 tahun,
Pernikahan mereka dikaruniai seorang anak lagi-lagi.
Namun, rumah tangga mereka akhirnya kandas di tahun 2019 tetapi tidak diketahui tanggal pasti perceraian keduanya.
Saat masih bersama, Wanda Hamidah dan Daniel Patrick harus menjalani hubungan jarak jauh, karena Daniel yang berprofesi sebagai chef bekerja di luar Jakarta.
Setelah bercerai dengan Wanda Hamidah, Daniel Patrick Schuldt Hadi menikah dengan seorang wanita bernama Hellua Puspoyo pada Maret 2021.
Keduanya bahkan baru saja dikarunai anak perempuan.
Melansir dari Kompas.com, Daniel Patrick Schuldt Hadi melaporkan Wanda Hamidah ke pihak kepolisian.
Wanda Hamidah dilaporkan Daniel atas dugaan kasus perusakan dan penghinaan yang dilakukan pada Minggu (15/5/2022).
“Kami bersama Bang Sandy Arifin telah melaporkan dugaan memaksa masuk pekarangan orang lain tanpa seizin pemilik yang diduga telah melakukan perusakan dan juga ada kata-kata penghinaan di situ,” kata kuasa hukum Daniel, Vicky Alexander Arifin, di Polres Metro Depok, Selasa (17/5/2022).
“Kejadiannya hari Minggu tanggal 15 (Mei 2022),” lanjut Vicky.
Vicky mengatakan, akibat Wanda Hamidah memaksa masuk pekarangan, kaca rumah Daniel rusak. Vicky mengatakan pihaknya belum mengetahui motif perbuatan Wanda Hamidah.
Pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti untuk menguatkan laporan yang diajukan ke Polres Metro Depok.
“Ada beberapa bukti video dan juga saksi yang sudah dihadirkan hari ini,” lanjut Vicky.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, ia telah menerima laporan tersebut.
“Baik kami menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kami kenakan pasal 167, 406, dan 335. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan,” kata Yogen.
“Sementara kami terima laporannya dan sudah ada berita acara dari saksi korban dan saksi lainnya (termasuk terlapor atau Wanda Hamidah),” lanjut Yogen.
Source | : | Kompas.com,Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar