Dalam keterangan yang diterima, ia mengatakan akan melakukan pergantian pelat putih ke kendaraan bermotor secara bertahap.
Sehingga nantinya tidak semua kendaraan bisa otomatis dan langsung menggunakan pelat bewarna putih tersebut.
Menurut penuturannya, di pelaksanaannya nanti pelat nomor putih akan diprioritaskan bagi kendaraan baru dan juga kendaraan yang memasuki pembayaran pajak lima tahunan.
Dengan begitu, kendaraan berpelat nomor hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
“Alasan pergantuan pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB,” jelasnya seperti dikutip dari KOMPAS.
Pemilik kendaraan yang ingin mengganti pelat nomor kendaraan menjadi pelat putih juga tidak akan dikenakan biaya apapun alias gratis.
“Enggak ada(biaya tambahan), atau biaya baru atas itu semua” jelasnya singkat.
Demikian ketentuan pelat nomor baru bewarna dasar putih dengan tulisan hitam bagi kebdaraan bermotor pada Juni 2022.
Source | : | KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar