GridFame.id - Wenny Ariani tak kuasa membendung kebahagiaan hingga air matanya bercucuran.
Pengadilan akhirnya mengakui Kekey merupakan hasil hubungan Rezky dengan Wenny di luar nikah.
Pengadilan Tinggi (PT) Banten dalam amar putusannya menyatakan seorang anak perempuan Bernama Naira Kaemita Tarekat lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan No.3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat (Rezky Aditya)/Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya;
Putusan itu diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH
Putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Saksi penggugat menyebut anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hasil akhir ini tentunya sesuai dengan yang diharapkan Wenny Ariani.
Setelah berjuang mati-matian sejak 2021 lalu, ia akhirnya mendapat pengakuan hukum soal status Kekey.
Baru-baru ini sang kuasa hukum pun mengungkap reaksi Wenny mendegar kabar ini.
Wenny Ariani menangis saat mendapat kabar bahwa Pengadilan Tinggi Banten memutus aktor Rezky Adhitya sebagai ayah biologis dari putrinya.
Kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, mengatakan, kliennya juga merasa bersyukur karena pengadilan memenangkan gugatannya.
"Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," kata Ferry saat dihubungi, Selasa (24/5/2022).
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom, mengonfirmasi putusan pengadilan terhadap gugatan Wenny.
"Ya menurut putusan PT Banten No. 109/Pdt/2022/PT.BTN demikian," kata Binsar kepada Kompas.com.
Awalnya, Pengadilan Negeri Tangerang menolak semua gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Adhitya.
Wenny pun akhirnya mengajukan banding dan tuntutannya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Seandainya Rezky Adhitya tak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka suami Citra Kirana itu harus melakukan tes DNA terlebih dulu.
Sampai saat ini Kompas.com masih berusaha menghubungi pihak Rezky Adhitya terkait putusan tersebut.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Pengadilan Putuskan Rezky Adhitya Ayah Biologis Putrinya, Wenny Ariani Menangis"
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar