"Iya, aliran pemberian dari yang terkait Binomo ini belum dapat kita," ujarnya.
Diketahui, total ada 7 tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo. Selain menetapkan Indra Kenz dan Vannesa Khong, polisi menetapkan 5 tersangka lain.
Kelima tersangka itu yakni Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz, Manager Development sekaligus perekrut mitra Binomo, Brian Edgar Nababan (BEN). Lalu, admin Grup Telegram Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim; Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei; dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Masing-masing tersangka diberikan hukuman yang berbeda.
Untuk Vanessa Khong, ayahnya dan adik Indra Kenz terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sementara lainnya, para afiliator terancam hukuman 20 tahun penjara dengan pasal berlapis.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar