GridFame.id -
Nasib Indra Kenz nampaknya tak tertolong lagi.
Bukannya dikurangi, justru masa penahannya semakin diperpanjang.
Beberapa harta yang disembunyikan pun satu persatu mulai ditemukan.
Kasus Indra Kenz sebagai afiliator Binomo sampai saat ini memang masih berjalan.
Polisi terus menerus menelusuri dana milik dari Indra Kenz.
Mereka bakal terus mencari terkait sumber pemberian dana ke Indra Kenz.
Setelah disita dan mendapatkan beberapa bukti, pihak Bareskrim Polri bakal memberikannya ke pengadilan.
Dimana pihak berwajib juga menetapkan beberapa tersangka terkait orang yang membantu Indra Kenz menyembunyikan hartanya.
Pihak Bareskrim Polri pun mengatakan saat ini dirinya masih memproses terkait aliran dana Indra Kenz.
Melansir dari Kompas.com, Bareskrim Polri menetapkan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz selama 30 hari.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, perpanjangan ini terhitung sejak 26 Mei-24 Juni 2022.
Hal ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan surat penetapan.
Drektorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menelusuri aliran dana para tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, pihaknya masih mendalami adanya aliran dana tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ke bar miliknya.
Indra Kenz rupanya memiliki bar bernama Redwolf Bar and Longue di kawasan Pondok Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
"Nanti masih proses. Kita proses kalau memang ada aliran baru," ujar Karta kepada wartawan, Senin (23/5/2022).
Karta membeberkan meski pemiliknya Indra Kenz, bar tersebut dibuat atas nama kekasihnya Vanessa Khong.
Ia menegaskan pihaknya bakal terus melakukan pendalaman terkait aliran dana dari Vanessa ke bar itu.
"Karena itu (bar) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa. Masih kita dalami," ujarnya.
Saat ini tim penyidik terus mendalami beberapa bukti terkait aliran dana dari kasus Binomo ke bar tersebut.
"Iya, aliran pemberian dari yang terkait Binomo ini belum dapat kita," ujarnya.
Diketahui, total ada 7 tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo. Selain menetapkan Indra Kenz dan Vannesa Khong, polisi menetapkan 5 tersangka lain.
Kelima tersangka itu yakni Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz, Manager Development sekaligus perekrut mitra Binomo, Brian Edgar Nababan (BEN). Lalu, admin Grup Telegram Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim; Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei; dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Masing-masing tersangka diberikan hukuman yang berbeda.
Untuk Vanessa Khong, ayahnya dan adik Indra Kenz terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sementara lainnya, para afiliator terancam hukuman 20 tahun penjara dengan pasal berlapis.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar