GridFame.id - Masyarakat siap-siap pemerintah bakal cabut subsidi minyak goreng curah.
Akhir bulan ini subsidi minyak goreng curah akan dihentikan.
Sebelumnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) jadi syarat membeli minyak goreng curah dalam program Migor Rakyat.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan sependapat dengan program tersebut.
Dengan menunjukkan KTP, program pemerintah pusat tersebut dinilai akan lebih tepat sasaran.
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara bersinergi dengan pelaku usaha minyak goreng meluncurkan Program MigorRakyat yang menjual minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter.
Untuk pembeliannya berbasis aplikasi digital dan juga transaksi tunai.
Masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah tersebut di ritel tradisional yang dekat dengan pasar rakyat.
Simak penjelasan Kemenperin berikut ini.
Baca Juga: Pendaftaran Menjadi Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu dari Pemerintah
Pemerintah bakal mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5/2022).
"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian. Kemarin konsepnya sudah kita sampaikan untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan atau determinasi minyak goreng curah bersubsidi," kata Putu.
Menurut dia, kebijakan ini diputuskan setelah pemerintah menerbitkan dua aturan baru, menyusul tindak lanjut dibukanya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.
Aturan pertama yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.
Sementara aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang akan segera terbit.
“Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO,” ucap Putu melansir Kontan.co.id.
Untuk diketahui, DMO merupakan kebijakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang ketentuannya diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Resmi Program Minyak Goreng Rp14 Ribu Diluncurkan Masyarakat Bisa Beli di Sini
Pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).
Menurut Putu, program subsidi ini sudah cukup berhasil menekan harga minyak goreng di pasar serta berhasil mewajibkan produsen untuk menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat.
"Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan," ucap Putu.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Pemerintah Bakal Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah 31 Mei 2022"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar