GridFame.id - Polemik antara Wenny Ariani dan Rezky Adhitya masih terus berlanjut.
Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021.
Ia menempuh jalur hukum karena pengakuannya soal status anak tidak mendapat tanggapan dari Rezky.
Namun, gugatannya ditolak karena kurangnya bukti-bukti.
Wenny Ariani lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022.
Hingga pada Mei 2022, Wenny memenangkan gugatan status anaknya, Kekey.
Namun meski sudah mendapatkan keinginannya, Wenny belum sepenuhnya puas.
Apalagi saat ia tahu Rezky masih enggan mengakui putrinya di depan publik.
Wenny marah karena pihak Rezky ternyata meragukan hasil putusan pengadilan.
Dilansir dari Tribunnews.com, kuasa hukum Wenny Ariani, Rusdianto Matulatuwa mengungkap alasan kliennya menang meski tanpa tes DNA.
ia mengatakan bahwa saat ini telah ada teknologi canggih untuk mengetahui DNA seseorang tanpa menjalani tes.
"Tanpa tes DNA pun sudah ada jawaban," kata Rusdianto.
"Kemarin kan kita kejar tes DNA itu untuk mendapatkan jawaban," sambungnya.
Teknologi itulah yang membantu menyelesaikan kasus Wenny Ariani yang mengharap pengakuan atas Kekey
Diakui Rusdianto, dirinya pun tak menyangka Wenny akan memenangkan gugatan itu setelah hampir 1 tahun lamanya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar