Pertama, sebaiknya saat di jalan tol Anda bisa mematuhi batas kecepatan yang ditentukan. Hanya saja untuk batas maksimal kecepatan yang diperbolehkan memang lebih tinggi dibanding di jalan perkotan yakni rata-rata maksimal 80 kilometer per jam.
Kemudian yang kedua saat menggunakan jalan bebas hambatasn, pengendara juga harus menyesuaikan dengan lajunya.
Diungkap tidak sedikit lambu peringatan bagi pengendara yang tetap berada di lajur kiri saat berkendara di jalan tol.
Sementara untuk lajur kanan hanya diperuntukkan bagi pengemudi yang mendahului kendraan lain di depannya.
Jika sampai pengemudi salah dalam memilih lajur bukan tidak mungkin malah akan menyebabkan permasalahna lain. Mulai dari kecelakaan hingga mengganggu pengendara lain yang mungkin saja ingin mendahului.
Terakhir, sebaiknya Anda juga mulai menjaga jarak aman dengan kendaraan yang lain. Hal ini bukan hanya berlaku bagi pengemudi di jalan perkotaan namun juga di ruas tol.
Menurutnya, perhitungan tersebut sebagai batas jarak aman bagi seorang pengemudi bisa reflek menghindar dari kecelakaan yang terjadi di depannya.
"Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan dengan jeda 3 ddetik dengan kendaraan di depan kita," jelasnya.
Baca Juga: Dear Pengguna Tol Ini Nama Aplikasi yang Digunakan Untuk Bayar Tol Tanpa Setop
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar