GridFame.id- Pemilihan penggunaan jalan tol adalah salah satu cara yang tepat bagi Anda untuk menghindari kepadataan lalu lintas perkotaan.
Selain lebih nyaman saat berkendara, keberadaan jalan bebas hambatan ini juga memudahkan pengemudi untuk mempersingkat waktu datang ke kota yang dituju.
Namun sayangnya lengangnya jalan tol kini terkadang membuat pengemudi lupa diri dalam mengendarai kendaraan.
Biasanya banyak pengemudi yang kemudian mengabaikan batas kecepatan kendaraan saat di jalan tol.
Padahal aksi semacam ini tidak diperbolehkan bahkan saat ini sudah banyak jalan tol yang dipantau sistem tilang elektronik, ETLE.
Di mana terdapat CCTV untuk memantau pelanggaran yang dilakukan pengemudi saat di jalan tol.
Salah satunya mengenai batas kecepatan, di mana pemerintah melalui Korlantas Polri telah menetapkan laju kendaraan yang aman agar tidak terkena tilang elektronik.
Lagipula melaju dalam kecepatan yang tinggi juga menyebabkan kecelakaan yang bisa saja merenggut korban jiwa.
Untuk itu, saat melintas di jalan tol sebaiknya ANda tetap mengatur batas kecepatan dan lajur kendaraan agar selamat sampai tujuan.
Baca Juga: Link CCTV Jalan Tol Live Untuk Pantau Arus Mudik dan Hindari Macet
Kira-kira berapa lama ya laju kendaraan yang aman digunakan sat di jalan tol?
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengungkap sejumlah tips aman berkendara saat berada di jalan tol.
Pertama, sebaiknya saat di jalan tol Anda bisa mematuhi batas kecepatan yang ditentukan. Hanya saja untuk batas maksimal kecepatan yang diperbolehkan memang lebih tinggi dibanding di jalan perkotan yakni rata-rata maksimal 80 kilometer per jam.
Kemudian yang kedua saat menggunakan jalan bebas hambatasn, pengendara juga harus menyesuaikan dengan lajunya.
Diungkap tidak sedikit lambu peringatan bagi pengendara yang tetap berada di lajur kiri saat berkendara di jalan tol.
Sementara untuk lajur kanan hanya diperuntukkan bagi pengemudi yang mendahului kendraan lain di depannya.
Jika sampai pengemudi salah dalam memilih lajur bukan tidak mungkin malah akan menyebabkan permasalahna lain. Mulai dari kecelakaan hingga mengganggu pengendara lain yang mungkin saja ingin mendahului.
Terakhir, sebaiknya Anda juga mulai menjaga jarak aman dengan kendaraan yang lain. Hal ini bukan hanya berlaku bagi pengemudi di jalan perkotaan namun juga di ruas tol.
Menurutnya, perhitungan tersebut sebagai batas jarak aman bagi seorang pengemudi bisa reflek menghindar dari kecelakaan yang terjadi di depannya.
"Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan dengan jeda 3 ddetik dengan kendaraan di depan kita," jelasnya.
Baca Juga: Dear Pengguna Tol Ini Nama Aplikasi yang Digunakan Untuk Bayar Tol Tanpa Setop
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar