Ancaman Dalam laporan Daniel, Wanda disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiga pasal tersebut tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan pekarangan rumah, dan perbuatan melawan hukum.
"Tiap pasal memiliki ancaman hukuman yang berbeda-beda. Ada yang sembilan bulan, ada yang dua tahun delapan bulan, setahun," tutur Yogen Heroes.
Sementara itu, pihak Daniel membeberkan alasannya ogah berdamai dengan mantan istri.
"Ini sudah kedua kalinya. Pertama itu dia lakukan pada dua tahun lalu," kata Daniel Patrick di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (21/5/2022).
Namun, kala itu mantan suami tak melaporkannya ke polisi. Ia menyelesaikan permasalahan mereka berdua secara baik-baik.
"Waktu itu kami selesaikan baik-baik," ujar Daniel Patrick.
Daniel Patrick juga membeberkan aksi nekat Wanda Hamidah itu membuat psikis anaknya terganggu.
"Anak saya ketakutan. Psikisnya terganggu karena aksi WH," lanjutnya.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar