Jadi tidak semua peserta yang nunggak bisa dipukul rata akan didenda sebesar Rp30 juta, pernyataan tersebut tidak benar.
Denda hanya 5 persen dari total biaya layanan rumah sakit sehingga tidak mungkin dendanya lebih besar dari biaya pelayanan.
“Jadi denda artinya 5 persen dari total biaya rumahsakit yang 2020-2021 itu hanya 2.5 persen. Jadu tidak mungkin lebih besar dari biaya pelayanan,” jelasnya dalam raker dengan Komii IX DPR.
Lebih lajut ia menerangkan bahwa hngga saat ini tidak laporan yang diterima jika ada peserta yang denda hingga Rp30 juta.
“Kalau sampai didenda Rp30jua berate Rp600 juta pelayanan (BPJS Kesehatan) itu habisnya seperti itu, kalau untuk 1 bulan , jadiperlu dipahami, Jadi tidak ada denda tunggakan iuran aplagi lebih besar daripada iuran.” tegasnya.
“Itu adalah denda pelayanan. Tiba-tiba katakana sudah 5 tahun aau 1 bulan butuh pelayanan ke rumah sakit, dia nggak mau bayar ruin.Jadi maunya kalau butuh ia ke rumah sakit itu yang kemudian didenda” imbuhnya.
Dalam penambahannya terakhir, ia juga meyampaikan agar masyarakat selalu rutin membayar iuran BPJS tiap bulannya agar terhindari dari denda.
“Kalau tidak mampu, lapor ke dinas social, RT/RWlapor membantunya untuk dimasukkan ke dalam data DTKS kemudian nanti ke Kemenssos , Kemensos komunikasi ke kami,” tandasnya.
Baca Juga: Cara Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan Kondisi Ini yang Diprioritaskan
Source | : | Youtube,TikTok |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar