GridFame.id - Tata Janeeta dijamin ketar-ketir!
Raden Brotoseno kini masih aktif di Polri meski sempat terjerat kasus korupsi.
Hal itu pun jadi pertanyaan di mana-mana.
Diketahui, Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga Raden Brotoseno kembali bertugas sebagai penyidik Polri.
ICW lantas melayangkan surat klarifikasi kepada Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada pada awal Januari 2022.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri."
"Dengan menduduki posisi sebagai penyidik madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," ungkap peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (30/5/2022).
Kurnia menjelaskan, Raden Brotoseno dipenjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 26 tahun 2017.
"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," kata Kurnia.
Mencoreng Nama Polri
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar