Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan, suami Tata Janeeta itu seharusnya diberhentikan tidak hormat sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah."
"Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua."
"Jika benar pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat. Sebab hal ini terbilang janggal," paparnya.
Menurutnya, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat, akibat praktik korupsi yang ia lakukan.
Kedua, mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas dua tahun penjara.
"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara."
"Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," paparnya.
Alasan Tak Dipecat
Dilansri dari Kompas TV, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan alasan pihaknya tidak memecat anggota polisi yaitu AKBP Raden Brotoseno dari Korps Bhayangkara meskipun terjerat perkara hukum.
Menurut Sambo, Polri tidak melakukan pemecatan terhadap mantan narapidana kasus korupsi tersebut karena AKBP Raden Brotoseno berprestasi selama berdinas di institusi Polri dan berkelakuan baik.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar