Pertama, Anda dapat menghiubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau coba dating langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan lokasi Anda (untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan).
Atau peserta juga bisa melaporkan diri ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa Kartu JKN KIS, Kartu Keluarga dan juga KTP.
Nantinya, berdasarekan dokumen tersebut Dinsos selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
Setelah nanti sudah dilakukan re-aktivasi oeserta ddaoar kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan kartu sudah aktif kembali.
Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan bisa membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial (dinsos) setempat agar terdagtar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Ganti Kacamata Dengan BPJS Kesehatan Bisa Berapa Tahun Sekali? Begini Aturannya
Source | : | Instagram,BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar