Lantas bagaimana cara mencetaknya secara mandiri?
Dilansir dari laman resmi Portal Informasi Indonesia merangkum beberapa tahapan mencetak dokumen kependudukan termasuk akta kelahiran online secara mandiri.
Pertama, Anda harus lebih dulu mengajukan permohonan percetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dukcapil.
Bisa juga akses situs Dukcapil Kemendagri atau aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dinas Dukcapil dengan mengunduh di platform Play Store.
Kemudian Anda wajib menerangkan nomor telepon seluler atau email yang bisa dihubungi. Ini penting untuk keperluan pengiriman data ke dalam format digital atau PDF oleh petugas Dukcapil.
Permohonan pelayanan kependudukan yang sudah diproses Dukcapil setempat kemudian disahkan melaluij mekanisme Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh Kepala Dinas setempat.
Kemudian aplikasi Sistem Infoarmasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirm notifikasi kepasda Anda melalui SMS/email dalam bentuk informasi tautan laman dan PDF.
Cek kelengkapan data diri dalam akta tersebut, jika sudah sesuai maka Anda bisa langsung mencetak dokumen kependudukan termasuk akta kelahiran dari rumah.
Baca Juga: Semakin Mudah Akta Kelahiran Kini Bisa Dibuat Secara Online Begini Prosedurnya
Source | : | dukcapil.kemendagri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar