GridFame.id- Jika dulunya pelayanan kesehatan masyarakat dengan BPJS Kesehatan mempunyai kelas 1,2 dan 3.
Maka per Juli 2022, kelas yang ada di Badan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan tersebut akan resmi dihapus pemerintah.
Namun penghapusan kelas yang akan ada di BPJS Kesehatan ini tidak akan dihapus secara langsung namun bertahap.
Ke depan atau tepatnya mulai Juli 2022 kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan.
Inia rtinya, pelayanan untuk kelas 12 dan 3 yang selama ini berlaku tidak aada lagi atau sudah tidak berlaku.
Sebagai gantinya nanti akan ada dua kelas standar kelas rawat inap JKN. Dua jenis kamar tersebut diberi nama kelas standar A dan kelas standar B.
Adapun diketahui rencana pembentukan kelas standar ini merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak Oktober 2004.
Untuk diketahui kelas standar A dan kelas standar B dibedakan berdasarkan status kepesertaan yakni penerima bantuan iuran (PBI) atau non penerima bantuan iuran (non-PBI).
Adapun beberapa hal yang mmbedakan kelas standar A dan kelas standar B yakni kapasitas pasien kelas standar Akan ditempati oleh enam pasien, sementara kelas standar B mampu menampung empat pasien per ruangan.
Baca Juga: Ganti Kacamata Dengan BPJS Kesehatan Bisa Berapa Tahun Sekali? Begini Aturannya
Ketua Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati mengungkapkan saat ini regulasi mengenai kelas BPJS Kesehatan standar masih akan dibahas dan disiapkan.
Namun dirinya menyebut mulai Juli 2022 akan berlaku di beberapa rumah sakit sambil melihat implementasi dan persiapan dari RS lainnhya.
"Ya rencana, implementasii tetap sesuai dengan yang telah dusampaikan pada sebelumnya. Dimulai bulan Juli 2022 di rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria (dari 12 kriteria) terlebih dahulu," jelasnya mengutip dari CNBC Indonesia.
Iene menyebut, saat ini setidaknya ada 34 rumah sakit vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pada Juli 2022 ini kemungkinan baru sebagian rumah sakit vertikal saja yang menerapkan rawat inap BPJS Kesehatan kelas standar
"Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50 persen berati sekitar 17-18 rumah sakit dulu yang akan diterapkan pada bulan Juli," imbuhnya.
Sementara terkait penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan, Anggota DJSN Muttaqien mengungkapkan saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah.
Adapun ketentuan ini akan sesuai dengan pasal 38 Perpres No.64 Tahun 2020. Bila didasarkan pada beleid tersebut besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminann sosial yang lazim dan berlaku umum.
Beberapa hal menjadi pertimbangan dalam penyesuaian iuran yakni inflasi, biaya kebutuhan jaminan keaehatan dan kemampuan membayar iuran.
Baca Juga: Tak Perlu Bingung Ini Cara Pengaktifan Kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan yang Nonaktif
Source | : | CNBC,Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar