GridFame.id– Pemerintah pusat sudah menegaskan akan menetapkan kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan.
Hal ini menyusul peniadaaan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan secara bertahap yang akan dilakukan per Juli 2022.
Nantinya tarif akan bersifat tungal, begitu juga dengan fasilitas yang akan didapatkan oleh pasien.
Bila melihat pada kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang sebelumnya, tarif bervariasi juga ikut menentukan fasilitas yang didapatkan dari berbagai rumah sakit (RS).
Sedangkan bagi kelas standar, fasilitas rawat inap yang akan didapatkan semua pasien sama meski RS berbeda.
Jika kebijakan kelas standar akab ditetapkan maka pasien BPJS Kesehatan bisa mendapatkan fasilitas lebih tinggi jika dikombinasikan dengan asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang terjamin oleh BPJS Kesehatan.
Meski begitu, tetap akan ada ketentuan kelas standar yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Anggota Dewan Jaminan Secara Nasional Muttaqien mengungkapkan kelas rawat unap JKN akan memiliki dua kelas standar yakni standar A dan B.
Di mana standar A akan diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang juga tercatat sebagai penerima upah (PPU).
Baca Juga: Bisa Online Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Untuk Peserta
Nanti kelas standar A akan ditempati oleh 6 pasiren sedangkan kelas standar B akan memiliki 4 tempat tidur per ruangan.
Berdasarkan kelas PBI dan Non PBI tersebut ketentuan luas kamar tempat tidur akan berbeda.
Di mana kelas untuk peserta PBI minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2 sebesar 7.2 meter.
Kemudian untuk kelas peserta non OBU luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan maksimal 4 temoat tidur per ruangan.
Dalam sumber yang berbeda, disebutkan juga bahwa ada kemungkinan bahwa besaran iuran kelas standar peserta BPJS kesehatan kemungkinan berada di kisaran Rp50-75 ribu.
“Iuran akan diturunkan nanti akan dihitung ulang , kira-kira dari Rp50 ribu hingga Rp75 ribu yang saya dengar,” ujarn Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregal dikutip dari Bisnis.
Baca Juga: Tak Perlu Bingung Ini Cara Pengaktifan Kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan yang Nonaktif
Source | : | BPJS Kesehatan,bisnis.com |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar