GridFame.id- Berikut ini sejumlah cara daftar Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan.
Bagi Anda yang saat ini masih terkendala mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) secara online hanya bisa mendatangi kelurahan setempat.
Diketahui, pemerintah melalui Kemensos hingga saat ini masih menyalurkan bansos PKH di bulan Juni 2022.
Untuk mendapatkan bantuan uang tunai Anda bisa mendapatkan bantuan dengan cara mendaftarkan diri ke Kelurahan.
Sebelum melakukan daftar PKH di Kelurahan ada baiknya Anda mengetahui syarat dan kriteria penerima bantuan dari Kemensos.
Ibu hamil akan mendapat bantuan tunai Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam satu keluarga PKH yang terdata di DTKS.
Anak usia dini atau balita usia 0-6 tahun akan mendapat bantuan tunai Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.
Siswa SD atau sederajat akan mendapat bantuan tunai Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
Siswa SMP atau sederajat akan mendapat bantuan tunai Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
Baca Juga: Ini 7 Penyebab Bansos PKH dan BPNT Tidak Lagi Cair ke Keluarga Penerima Manfaat
Siswa SMA atau sederajat akan diberikan bantuan tunai sebesar Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
Source | : | kemensos.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar