GridFame.id- Berikut ini sejumlah cara daftar Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan.
Bagi Anda yang saat ini masih terkendala mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) secara online hanya bisa mendatangi kelurahan setempat.
Diketahui, pemerintah melalui Kemensos hingga saat ini masih menyalurkan bansos PKH di bulan Juni 2022.
Untuk mendapatkan bantuan uang tunai Anda bisa mendapatkan bantuan dengan cara mendaftarkan diri ke Kelurahan.
Sebelum melakukan daftar PKH di Kelurahan ada baiknya Anda mengetahui syarat dan kriteria penerima bantuan dari Kemensos.
Ibu hamil akan mendapat bantuan tunai Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam satu keluarga PKH yang terdata di DTKS.
Anak usia dini atau balita usia 0-6 tahun akan mendapat bantuan tunai Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.
Siswa SD atau sederajat akan mendapat bantuan tunai Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
Siswa SMP atau sederajat akan mendapat bantuan tunai Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
Baca Juga: Ini 7 Penyebab Bansos PKH dan BPNT Tidak Lagi Cair ke Keluarga Penerima Manfaat
Siswa SMA atau sederajat akan diberikan bantuan tunai sebesar Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
Bantuan tunai sebesar Rp2,4 juta juga akan diberikan kepada lansia usia 70 tahun dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH
Penyandang disabilitas akan mendapat bantuan sosial tunai sebesar Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
Anda bisa mendaftar PKH dengan langsung mendatangi agar busa dapat bantuan sepanjang tahun.
Pertam untuk mendapatkannya Anda yang tergolong fakir miskin datang ke kelurahan setempat untuk daftar PKH dengan membawa serta kelengkapan KTP dan KK.
Nantinya akan diadakan musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan (Hal ini dilajukan usai Anda mendaftar PKH untuk membahas kondisi Anda apakah layak masuk dalam DTKS Kemensos sebagai penerima bansos PKH.
Hasil musyarawah nantinya akan ditampilkan dalam berita/acara yang telah ditandatangi oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
Berita acara yang akan digunakan oleh Dinsos untuk melakukan verifikasi data dan juga validasi data dengan instrument lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
Data yang telah berhasil diverifikasi dan divalidasi kemudian akan diinput oleh aplikasi Sistem Infirmasi Kesejahteraan Sosial oleh Operator Desa/Kecamatan setempat.
Baca Juga: Angin Segar 4 Bantuan Ini Akan Cair Mei 2022 Ada PKH hingga Prakerja
Source | : | kemensos.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar