Seperti diulas sebelumnya, untuk menonaktifkan kepesertaan peserta yang sudah meninggal dunia, Adan dapat mengurusnya dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Kemudian sampaikan maksud Anda ke petugas untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS karena peserta meninggal dunia.
Serahkan dokumen yang sudah Anda lengkapi sebagai syarat menonaktifkan kepada petugas BPJS Kesehatan .
Nantinya petugas akan melakukan verifikasi data, setelah semua prosedur dilakukan tunggu hingga proses nonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dilakukan.
Selain mengurusnya secara offline dengan mendatangi Kantor Cabang terdekat, Anda juga bisa melakukannya dengan cara online.
Terutama bagi Anda yang tidak memiliki waktu lebih maka dapat mengurus nonaktif kepesertaan melalui layanan Pandawa.
Melalui layanan ini Anda dapat mengubah kepesertaan hinga menonaktifkan kepeseertaan BPJS Kesehatan.
Bagi Anda yang ingin melakukannya secara online dapat mengakses melalui nomor WhatsApp (08118165165) pastikan untuk mengurusnya waktu jam kerja yakni Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
Baca Juga: Perlu Tahu Ini Bedanya Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dengan Kelas Standar
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar