Bagi Anda yang ingin terdaftar di DTKS dapat mengajukannya secara mandiri ke kelurahan atau dinas sosial setempat agar diajukan ke Kementerian Sosial.
Setelah itu baru Anda dapat mendaftar menjadi penerima STB melalui aplikasi cek bansos Kemensos milik Kementerian Sosial.
Nantinya jika disetujui Anda akan mendapatkan pemberitahuan bantuan mana yang layak Anda dapatkan.
Mekanisme penyaluran bantuan STB Pemerintah
Nanti petugas akan melakukan verifikasi dan validasi KTP dan KK calon penerima bantuan yang terdaftar di DTKS.
Apabila penerima bantuan tidak dapat menunjukkan KTP dan KK (hiang saat penyaluran) maka dapat melampirkan surat pengantar dari RT/RW .
Apabila saat penyaluran penerima bantuan sedang sakit atau sedang tidak berada di rumah maka bantuan dapat diberikan kepada ke anggota keluarga (dalam satu KK).
Petugas nantinya tanda terima yanh sah & dapat dipertanggungjawabkan berupa berita acara tanda terima atau berupa dokumen elektronik.
Baca Juga: Alur Distribusi Terbaru Set Top Box Gratis Kominfo, Beralih dari Siaran Tv Analog ke Digital
Source | : | Kominfo.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar