Sementara itu, untuk golongan tarif listrik di bawah kategori tersebut tidak akan dinaikkan pemerintah.
Ini berarti artinya pemerintah harus menanggung subsidi dan kompensasi listrik yang besar pada tahun 2022.
Adapun ketetapan kenaikan listrik 2022 pada 5 golongan yang terkena dampak tersebut akan diberlakukan per Juli mendatang.
Penetapan tarif listrik (tarif adjustment) ini dilakukan sebagaimana tertuang dalam Permen ESDM N0.3 tahun 2020 yang mengatur penyesuaian tarif listrik secara otomatis.
Merujuk pada aturan yang ada penyesuaian tarif listrik akan dilakukan sesuai mekanisme, yakni setiap 3 bulan jika terjadi perubahan.
Itulah tadi 5 golongan yang terkena dampak kenaikan tarif listrik 2022 yang disetujui pemerintah pusat.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Tok!Tarif Listrik per Awal Juli 2022 Mengalami Kenaikan Ini Rinciannya
Source | : | Kompas.com,Youtube,pln.co.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar