GridFame.id- Setidaknya ada 5 golongan ini kena dampak kenaikan tarif listrik 2022.
Masyarakat diminta untuk menyiapkan pengeluaran yang lebih karena akan ada 5 golongan ini kena dampak kenaikan tarif listrik 2022.
Mengenai hal tersebut pemerintah juga sudah mendapat persetujuan oleh pemerintah pusat, nantinya 5 golongan ini kena dampak kenaikan listrik tersebut.
Hal ini diperjelas oleh Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) Rida Mulyana dalam diskusi daring.
Ia menyebut penyesuaian tarif listrik 2022 akan berlaku bagi golongan rumah tangga mampu.
Sedangkan bagi golonga listrik yang mengarah ke masyarakat ekonomi ke bawah tidak akan dinaikkan.
Adapun golongan rumah tangga mampu yang akan terkenda dampak kenaikan tarif listrik mulai dari 3.500 VA ke atas.
Selain menyasar pada rumah tangga, penyesuaian tarif listrik juga akan diberlakukan untuk semua pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3).
“Jadi kita fokus untuk 5 golongan yakni 2 golongan rumah tangga (R2 dan R3) di atas 3.000 VA dan tiga lainnya dari pemerintah seperti bisnis besar, Industri besar, Industri besar pemerintah dan langganan khusus,” jelasnya.
Baca Juga: Masyarakat Sumringah Pemerintah Berikan Subsidi Listrik Bagi Pelanggan PLN Golongan Ini
Ia menyebut adanya kenaikan tarif listrik dalam kategori rumah tangga tersebut karena diyakini sudah mampu.
“Dari sisi kemampuan daya belinya kami yakini golongan R2 dan R3 masuk golongan mampu,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk golongan tarif listrik di bawah kategori tersebut tidak akan dinaikkan pemerintah.
Ini berarti artinya pemerintah harus menanggung subsidi dan kompensasi listrik yang besar pada tahun 2022.
Adapun ketetapan kenaikan listrik 2022 pada 5 golongan yang terkena dampak tersebut akan diberlakukan per Juli mendatang.
Penetapan tarif listrik (tarif adjustment) ini dilakukan sebagaimana tertuang dalam Permen ESDM N0.3 tahun 2020 yang mengatur penyesuaian tarif listrik secara otomatis.
Merujuk pada aturan yang ada penyesuaian tarif listrik akan dilakukan sesuai mekanisme, yakni setiap 3 bulan jika terjadi perubahan.
Itulah tadi 5 golongan yang terkena dampak kenaikan tarif listrik 2022 yang disetujui pemerintah pusat.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Tok!Tarif Listrik per Awal Juli 2022 Mengalami Kenaikan Ini Rinciannya
Source | : | Kompas.com,Youtube,pln.co.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar