Ada setidaknya 7 sebab yang menjadikan pembayaran tunjangan sertifikasi guru PNS disetop jika alami kondisi ini.
Pertama, Anda telah mencapai usia pensiun;
Kedua, penerima tunjangan sertifikasi guru sudah meninggal dunia;
Ketiga, penerima tunjangan serftifikasi guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
Selanjutnya, penerima tunjangan sertifikasi guru dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Kelima, penerima tunjangan sertifikasi yang mendapat tugas belajar;
Ataupun kondisi yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru;
Ketujuh, melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;
Baca Juga: Ini Gaji Lengkap Pegawai Bank BUMN Serta Tunjangannya Minat Gabung?
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar