Adapun beberapa syarat bagi siswa yang ingin mendaftar PPDB Jakarta jenjang SMP diantaranya;
1. Calon peserta harus berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2022 dan telah lulus SD atau sederajat yang dibuktikan dengan dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
2. Usia dibuktikan dengan akte kelahiran ataupun surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
3. Terakhir, tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Sementara itu syarat khusus untuk mendaftar PPDB online bagi siswa tidak mampu untuk tingkat SMP dan SMA adalah sebagai berikut.
Bagi anak penerima KJP Plus, disyaratkan penerima KJP Plus 2021 atau yang masih aktif.
Bagi anak penerima PIP yang masih aktif.
Baca Juga: PPDB Jateng SMA/SMK Ditutup Hari Ini! Segera Akses ppdb.jatengprov.go.id Untuk Info Daftar Ulang
Bagi calon peserta didik baru (CPDB) dari anak yang terdaftar dalam DTKS, namanya tercantum dalam berita acara serah terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Bagi anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orangtuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Bagi anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), nama orangtuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Untuk diketahui bersama bagi tingkat SMA pendaftaran dan pemilihan sekolah bisa dilakukan mulai hari 20-22 Juni selama 24 jam.
Source | : | ppdb.jakarta.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar