GridFame.id- Beli minyak goreng curah gunakan PeduliLindungi akan mulai berlaku kapan?
Pemerintah kabarnya menetapkan aturan baru yakni mengenai beli minyak goreng curah gunakan PeduliLindungi.
Kira-kira akan seperti apa mekanisme beli minyak goreng curah gunakan PeduliLindungi?
Untuk diketahui bersama, sebentar lagi masyarakat yang membeli minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) harus bisa menunjukkan kepemilikan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun pembelian minyak goreng curah ini nantinya akan disosialisasikan mulai Senin (27/6/2022).
Menteri Koordinator Bidang Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan per Senin pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama 2 pekan.
“Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya melalui Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan sebagaimana dikutip GridFame.id.
Menurutnya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi sengkarut minyak goreng yang terjadi, mulai dari kelangkaan stok hingga harga yang cenderung tinggi.
Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng,” imbuhnya.
Baca Juga: Subsidi Migor Curah Resmi Dicabut Per 31 Mei 2022 Ini Dampak Terburuknya
Dalam keterangan tersebut, Luhut juga menjelaskan bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa melakukan transaksi pembelian menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Source | : | insatagram.com |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar