Meski sudah masuk daftar hitam, debitur sebenarnya masih bisa mendapatkan fasilitas pinjaman lagi dari bank asal mereka telah melunasi seluruh tingkatan utang plus bunga dan dendanya.
Masuk dengan daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK akan berdampak apapun selama debitur tersebut tidak lagi berurusan dengan bank maupun lembaga keuangan lainnya.
BI checking atau SLIK OJK akan mencatat seluruh kredit atau pinjaman dari semua bank dan lembaga keuangan resmi di bawah pengawasan OJK, termasuk pinjaman yang besarannya sangan kecil sekalipun, sekecil apapun itu.
Misalnya saat seseorang melakukan belanja dengan kartu kredit sebesar Rp100 ribu untuk makan di restoran dan kemudian debitur tidak melunasi utangnya, maka secara otomatis akan masuk dalam catatatn hitam BI Checking.
Maka dari itu sebaiknya pastikan skor kredit selalu positif, caranya membayar tagihan lembaga keuangan tepat waktu.
Itulah tadi kerugian jika masuk dalam daftar masuk BI Checking atau SLIK OJK.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Sebelum Lakukan Pengajuan Pinjaman, Coba Cek Dulu BI Checking Via Situs OJK Berikut Ini!
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar