"Memang itu kan sifatnya promosi biasa sehingga tidak sampai persetujuan dari pimpinan," kata Hotman kepada Kompas.com, Senin (27/6/2022).
Hal ini disampaikan Hotman menjawab kritik para warganet terkait tak ikut ditindaknya pimpinan Holywings terkait promosi yang dianggap penistaan agama itu. Hotman beralasan, pimpinan Holywings tak ikut terlibat karena promosi miras itu pada dasarnya sudah menjadi program rutin yang berjalan.
Menurut dia, selama ini Holywings memang rutin mengadakan promosi serupa dengan melihat dari nama yang banyak berkunjung ke outlet restoran tersebut.
"Misalnya waktu itu kita adakan promosi minuman gratis untuk yang namanya Yuliani-Yuliana. Kan banyak orang dengan nama itu berkunjung ke Holywings makanya kita pilih," kata Hotman. Nama Muhammad dan Maria pun sama. Nama itu dipilih karena banyak orang dengan nama tersebut berkunjung ke Holywings.
Oleh karenanya, saat mengadakan promosi dengan nama itu, tim kreatif dan medsos tak lagi meminta persetujuan pada pimpinan.
Namun, rupanya pemilihan nama itu menimbulkan masalah dan dianggap penistaan agama. "Saya mengakui bahwa pemilihan nama itu tidak sensitif. Oleh karenanya satu jam setelah posternya diunggah dan pimpinan dapat laporan, itu langsung dihapus," kata Hotman.
6 pegawai Holywings jadi tersangka
"Pertama, EJD selaku direktur kreatif HW. Ini jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi, kampanye, production house, grapic designer, dan medsos," ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Budhi Herdi saat konferensi pers, Jumat (24/6/2022).
Sementara itu, NDP menjabat sebagai kepala tim promosi. NDP berperan sebagai desainer program dan meneruskan hasil promosi ke tim kreatif. DAD adalah orang yang mendesain promosi miras, sedangkan EA menjabat sebagai admin tim promo yang berperan mengunggah hasil promosi ke media sosial.
"Kelima AAB, perempuan, 25 tahun, selaku social media officer, bertugas meng-upload posting-an media sosial terkait HW. AAM adalah admin tim promo, dia betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW," ucap Budhi.
Budhi mengatakan, keenam pegawai itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Source | : | kompas,Wartakota |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar