Di sisi lain, Adam Deni diketahui telah mengajukan banding.
Melansir dari Kompas.com, Adam dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terkait dokumen pribadi anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
“Atas putusan tersebut bagaimana tanggapan terdakwa?
Boleh pikir-pikir dulu, boleh banding,” sebut hakim ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
“Mengajukan banding Yang Mulia,” jawab Adam.
Source | : | Kompas.com,Youtube |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar