GridFame.id - Divonis 4 tahun penjara, Adam Deni ngamuk hingga tuding Ahmad Sahroni lakukan suap.
Belum lama ini hakim menjatuhi vonis hukuman untuk Adam Deni selama 4 tahun.
Adam Deni diketahui terjerat kasus akses ilegal dokumen Ahmad Sahroni.
Setelah menjalani proses panjang, tibalah waktunya Adam Deni dijatuhi vonis hukuman.
Namun Adam Deni merasa belum puas dengan vonisnya tersebut lantaran soroti banyak kejanggalan.
Padahal vonis tersebut sudah jauh lebih singkat dibanding vonis awal, yakni 8 tahun penjara.
Kini dengan berapi-api, Adam Deni mengaku bakal mengusut pihak Ahmad Sahroni.
Pasalny ia menduga ada kecurangan dalam kasus yang tengah menjeratnya.
Langsung simak, yuk!
Adam Deni rupanya masih belum menyerah lawan Ahmad Sahroni.
Setelah menjalani sidang vonis, Adam Deni kedapatan ngamuk tak terima ia bakal mendekam di penjara selama 4 tahun.
Ia mengatakan jika hukumannya tersebut adalah sebuah pesanan dari seseorang yang diduga adalah Ahmad Sahroni.
"Tidak sesuai (vonisnya), yang pasti vonis 4 tahun (penjara) ini memang masih sesuai pesanan," ujar Adam Deni, dikutip GridFame.id dari kanal YouTube STARPRO Indonesia.
Lantaran hal tersebut, Adam Deni seolah tak bisa menerima vonis yang ditetapkan saat ini.
Adam Deni lantas nekat bakal memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengurus kasusnya dari awal.
"Makanya saya bilang, besok saya akan bilang ke kuasa hukum saya untuk membuatkan surat kuasa kepada saya.
Akan saya tanda tangani di rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini," tegas Adam Deni.
Pemeriksaan tersebut bakal dilakukan untuk mengetahui terkait ada dugaan suap dari pihak lain.
"Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," ujar Adam Deni.
Tak cuma itu, Adam Deni juga mengaku bakal melaporkan para penyidik.
"Kedua, yang pasti saya akan melaporkan penyidik-penyidik saya pada divisi Propam Mabes Polri," lanjutnya.
Di sisi lain, Adam Deni diketahui telah mengajukan banding.
Melansir dari Kompas.com, Adam dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terkait dokumen pribadi anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
“Atas putusan tersebut bagaimana tanggapan terdakwa?
Boleh pikir-pikir dulu, boleh banding,” sebut hakim ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
“Mengajukan banding Yang Mulia,” jawab Adam.
Source | : | Kompas.com,Youtube |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar