GridFame.id -
Adam Deni resmi divonis empat tahun penjara.
Hukuman tersebut memang lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan 8 tahun penjara.
Meskipun lebih ringan, Adam Deni merasa hukuman tersebut dinilai terlalu berat.
Ia pun berkoar-koar tak terima dengan hukuman yang diterimanya oleh hakim.
Dimana ia pun akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding.
Kepada media, Adam Deni menuding kalau Ahmad Sahroni telah melakukan penyuapan kepada pihak pengadilan.
Ia bahkan sesumbar kalau Ahmad Sahroni telah menggelontorkan uang puluhan miliyar demi menyeretnya ke penjara dengan hukuman yang berat.
Menurut dia dilansir dari Tribunnews.com, vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terlalu berlebihan.
"Empat tahun, masih sesuai dengan pesanan. Pak polisi mohon maaf, saya ini bukan teroris," kata Adam Deni, usai sidang, Selasa (28/6/2022).
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar