GridFame.id -
Adam Deni resmi divonis empat tahun penjara.
Hukuman tersebut memang lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan 8 tahun penjara.
Meskipun lebih ringan, Adam Deni merasa hukuman tersebut dinilai terlalu berat.
Ia pun berkoar-koar tak terima dengan hukuman yang diterimanya oleh hakim.
Dimana ia pun akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding.
Kepada media, Adam Deni menuding kalau Ahmad Sahroni telah melakukan penyuapan kepada pihak pengadilan.
Ia bahkan sesumbar kalau Ahmad Sahroni telah menggelontorkan uang puluhan miliyar demi menyeretnya ke penjara dengan hukuman yang berat.
Menurut dia dilansir dari Tribunnews.com, vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terlalu berlebihan.
"Empat tahun, masih sesuai dengan pesanan. Pak polisi mohon maaf, saya ini bukan teroris," kata Adam Deni, usai sidang, Selasa (28/6/2022).
Ia kemudian mengatakan kalau tak merasa gemetar atau ketakutan mendapat vonis empat tahun penjara.
Ia menduga, Ahmad Sahroni melakukan tindakan suap dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Untuk membuktikan dugaannya, ia meminta kuasa hukumnya untuk menelusuri apakah ada tindakan suap dalam kasus ini atau tidak.
"Makanya tadi saya bilang, besok saya akan ngomong ke kuasa hukum untuk membuat surat kuasa yang akan saya tandatangani di rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini.
Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," jelas Adam Deni.
Adam Deni membeberkan kalau Wakil Ketua DPR Komis III Ahmad Sahroni menghabiskan lebih dari Rp 30 miliar untuk membungkamnya.
"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" ucap Adam dalam persidangan, Selasa (28/6/2022).
Ia pun membeberkan beberapa kejanggalan dari kasus yang menjeratnya ini.
Mulai dari penangkapan dirinya yang sangat cepat hingga tuntutan hukuman yang berat.
Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" jelasnya lagi.
Dalam kasus ini Adam Deni tak sendiri, ada terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari.
Mengenai ini, Adam Deni dan Ni Made Dwita berniat mengajukan banding atas amar putusan yang telah dibacakan.
Sebelumnya, Adam Deni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
Sebagai tambahan, Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Maka itu pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar