Jika dinyatakan sehat, maka ternak boleh dipotong dan setelahnya dilakukan pemeriksaan post-mortem.
Namun jika hasilnya positif PMK maka tetap akan dipisahkan hewan di kendang isolasi dan diobati.
Lebih lanjut, hewan juga tidak boleh dipotong di sembarang tempat karena dapat menjadi sumber pencemaran lingkungan dan menjadi media penularan virus PMK.
“Yang kita takutkan bukan daging dan juga pada orang-orang yang menyembelih dan menangani daging. Akan tetapi, pada sisa darah dari bahan-bahan lain yang masuk ke dalam selokan dan aliran air yang kemudian diminum oleh ternak-ternak yang peka maka menjadi penyebaran yang luar biasa,” jelasnya.
Dokter Dian menegaskan PMK tidak menyebabkan penyakit pada manusia, namun dampaknya dapat dirasakan oleh hewan peka.
Untuk itu sangat penting untuk memahami aturan dalam penyembelihan hewan kurban dalam Idul Adha tahun ini.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Begini Aturan Penyelenggaran Sholat Idul Adha dan Cara Kurban Tahun 2022 di Tengah Wabah PMK
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar