GridFame.id -
Adam Deni lagi-lagi dilaporkan atas kesalahannya.
Sang penggiat media sosial itu telah divonis 4 tahun penjara.
Dimana ia dihukum atas kasus tuduhan pencemaran nama baik.
Tuntutan tersebut terbilang lebih ringan dari yang diajukan oleh JPU.
JPU sebelumnya menggugat hukuman 8 tahun penjara atas kasusnya.
Meskipun mendapat vonis lebih ringan, Adam Deni tetap tak terima.
Menurutnya, hukuman tersebut terlalu berat untuk kesalahannya.
Ajukan banding berharap diringankan, Adam Deni kembali dilaporkan oleh seorang pejabat.
Jika ditindaklanjuti, Adam Deni pun bisa terancam bakal kena pasal berlapis.
Melansir dari Tribunnews.com, Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019–2024 kembali melaporkan Adam Deni ke pihak kepolisian.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar