"Mulut Mu harimau mu..
Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah sinilai 30 M hanya untuk Membungkam
Ada Pula Wanita yg ngaku dekat sm saya,astaga Liat nya aja sy mau Mu..... Ah... Sadar Woii..." tulis Ahmad Sahroni.
Ia juga menulis, perkataan dua orang tersebut membuat mereka terkena masalah hukum.
"Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan.
Mari kita saksikan bersama atas sikap nya sendiri di mata Hukum," lanjutnya.
Saat dikonfirmasi, Ahmad Sahroni menyatakan, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Ia menyampaikan pesan dan berharap agar Adam Deni sadar atas tindakannya selama ini.
"Harapannya cepet sadar aja," katanya, dikutip dari Tribunnews.com.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Adam Deni Vs Ahmad Sahroni Jilid II: Baru Divonis Hakim Kini Dilaporkan Lagi ke Polisi, Terkait Apa?
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar