GridFame.id- Ternyata segini gaji karyawan ACT yang menjadi perbincangan warganet baru-baru ini.
Gaji karyawan ACT (Aksi Cepat Tanggap) salah satu lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan sedang menjadi pembahasan masyarakat Indonesia.
Pasalnya gaji karyawan ACT terutama para petingginya dinilai terlalu besar dan tidak masuk akal.
Beberapa waktu lalu media sosial pun sempat riuh dengan tagar #AksiCepatTilep dan #JanganPercayaACT.
Isu mengenai gaji besar petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menjadi sorotan.
Selain dinilai memiliki gaji yang ‘fantastis’ petinggi ACT juga disebut menerima fasilitas mewah.
Adapun fasilitas tersebut diantaranya mobil mewah untuk para petinggi pihak ACT dan gaji dengan nominal 3 digit.
Gaji para petinggi badan ACT disebut mencapai ratusan juta dan fasilitas tersebut dari hasil memotong uang donasi dan gaji karyawan.
Lantas berapa ya kira-kira gaji karyawan ACT terutama petingginya?
Baca Juga: Terungkap Ternyata Ini yang Buat CPNS Pada Mundur Berjamaah
Untuk lebih jelasnya cek mengenai gaji karyawan ACT (Aksi Cepat Tanggap) secara lengkap berikut ini.
Mengenai gaji petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Presiden Lembaga ACT Ibnu Khajar membenarkan gaji petinggi khususnya jabatan presiden mencapai Rp250 juta pe bulannya.
Gaji dengan bilangan fantastis itu, menurutnya diterapkan pada awal tahun 2021 lalu.
“Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (Rp250 juta) kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen,” ujarnya pada keterangan pers seperti dikutip GridFame.id.
Namun kebijakan gaji fantastis tersebut tidak bertahan lama, sebab donasi yang masuk ke lembaga ini menurun.
Oleh sebab itu, manajemen ACT menurunkan gaji pimpinan termasuk juga karyawannya.
“September 2021 soal kondisi filantropi menurun secara signifikan sehingga kami meminta seluruh karyawan untu berlapang dada mengurangi gaji karyawan,” jelasnya,
Ibnu menambahkan, diirinya selaku pengganti presiden ACT sebelumnya mendapat gaji yang tidak sebesar yang diberitakan, ia mengungkap gaji yang diterimanya tidak lebih dari Rp100 juta.
Menurutnya, jumlah tersebut cukup untuk memimpin lembaga dengan karyawan yang mencapai 1.128 orang.
Baca Juga: Tak Lagi Jadi Profesi Idaman Mertua Ternyata Segini Besaran Gaji PNS Serta Tunjangannya Saat Ini
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar