“Patungan yang tidak sah jika mereka berkurban dengan satu kambing (satu kelas kumpulin duit buat beli satu kambing) maka demikian dianggap tidak sah sebagai kurban,” jelasnya.
Tapi masih mendapat pahala karena menyenangkan sesama di Hari Raya Idul Adha.
Sementara itu, patungan hewan kurban yang sah adalah jika ada tujuh orang iuran untuk membeli sapi, maka itu sah disebut hewan kurban.
Tetapi jika satu sapi atau bahkan satu kambing dibeli dengan dana patungan dari 20 orang misalnya, maka hal ini jatuhnya hanyalah sedekah.
Meski begitu, Buya Yahya mengatakan bahwa hal tersebut tidak dilarang bagi Umat Muslim.
Jika kemampuan seseorang memang seperti itu, maka hal tersbeut bisa dijadikan sebagai ajang latihan kurban saja.
Dalam keterangannya tersebut ia juga menekankan bahwa kurban sebenarnya telah memiliki kadiah sendiri mulai dari aturan wajtu hingga pemilihan jenis hewan kurban yang wajib dipatuhi umat Muslim.
Baca Juga: Resep Bumbu Sate Kambing Sebelum Dibakar Agar Empuk dan Tidak Bau
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar