Maka yang harus dilakukan adalah mencatat nomor call center resmi bank penerbit dan langsung segera membuat laporan kartu ATM tertelan.
Pastikan laporan kartu ATM tertelan mesin diajukan dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemblokiran kartu tersebut.
Jangan lupa catat letak dan alamat mesin tempat kejadian kartu ATM Anda tertelan.
Pastikan juga Anda mempersiapkan surat kehilangan dari pihak berwajib apabila pihak bank penerbit kartu ATM memintanya.
Berikut nomor call center resmi bank yang bisa Anda catat diantaranya; BCA (1500088), Mandiri (14000), BNI (1500046), BRI (14017).
BTN (1500286), BSI (14040/1500798), Cimb Niaga (14041), Panin (1500678/60678), Permata (1500111) dan bank Danamon (1500090).
Selain melapor ke call center Anda juga dapat memblokir kartu ATM melalui m-banking yang disediakan masing-masing bank penerbit.
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Saat Kartu ATM Tertelan Mesin Tak Perlu Panik
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar