GridFame.id- Kartu ATM tertelan di mesin begini cara mengatasinya bagi nasabah bank.
Berlaku untuk semua nasabah bank, ternyata kartu ATM tertelan di mesin bisa diatasi dengan cara berikut.
Untuk melihat cara mengatasi kartu ATM tertelan simak cara dan prosedurnya dalam artikel kali ini ya.
Kartu ATM atau kartu debit adalah fasilitas yang diberikan bank kepada para nasabahnya untuk melakukan beberapa transaksi.
Namun terkadang ada kalanya nasabah mengalami kejadian tak mengenakkan seperti kartu ATM yang tertelan saat bertranksaksi di mesin ATM.
Tidak jarang dari nasabah yang panik dan bingung saat mengetahui kartu ATM nya tertelan oleh mesin.
Padahal jika Anda tahu cara mengurus kartu ATM yang tertelan itu cukup mudah dan praktis loh!
Hal pertama yang harus Anda lakukan saat kartu ATM Anda tertelan adalah segera melapor dan mengurus pemberitahuan kepada bank bersangkutan.
Ini dimaksudkan agar kartu ATM Anda yang tertelan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Tak Perlu Susah Payah ke Kantor Cabang Begini Cara Buka Kembali Kartu ATM yang Terblokir
Namun jika letak mesin kartu ATM tersebut berada di kantor cabang bank penerbit, Anda bisa langsung melapor pada petugas keamanan yang berjaga.
Tetapi berbeda jika Anda mengalami kejadian tersebut di mesin ATM yang jauh dari lokasi bank penerbit.
Maka yang harus dilakukan adalah mencatat nomor call center resmi bank penerbit dan langsung segera membuat laporan kartu ATM tertelan.
Pastikan laporan kartu ATM tertelan mesin diajukan dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemblokiran kartu tersebut.
Jangan lupa catat letak dan alamat mesin tempat kejadian kartu ATM Anda tertelan.
Pastikan juga Anda mempersiapkan surat kehilangan dari pihak berwajib apabila pihak bank penerbit kartu ATM memintanya.
Berikut nomor call center resmi bank yang bisa Anda catat diantaranya; BCA (1500088), Mandiri (14000), BNI (1500046), BRI (14017).
BTN (1500286), BSI (14040/1500798), Cimb Niaga (14041), Panin (1500678/60678), Permata (1500111) dan bank Danamon (1500090).
Selain melapor ke call center Anda juga dapat memblokir kartu ATM melalui m-banking yang disediakan masing-masing bank penerbit.
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Saat Kartu ATM Tertelan Mesin Tak Perlu Panik
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar