Nantinya kasir akan meminta informasi beupa nomor polisi, nomor mesin kendaraan, dan nomor HP Anda atau pemilik kendaraann.
Jika data sudah lengkap, akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan dan Anda bisa membayar pajak motor serta biaya adminnya melalui kasir.
Setelah lunas, Anda akan mendapatkan struk pembayaran dan SMS balasan berupa link bit.ly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI) dari Polri.
Klik link tersebut, akan muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik yang dilengkapi barcode.
Anda dapat menyimpan bukti pembayaran tersebut untuk digunakan sebagai pengesahan di STNK kendaraan bermotor pengguna dan dicetak sendiri serta sah di kantor kepolisian (Polsek/Polres).
Baca Juga: Masuk Golongan Ini? Selamat Anda Tak Lagi Dipungut Pajak
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar