GridFame.id – 3 kelompok ini diwajibkan PCR hingga Antigen sebagai syarat perjalanan terbaru.
Ada setidaknya 3 kelompok yang diwajibkan PCR hingga Antigen sebagai syarat perjalanan yang diperbarui pemerintah.
Siapa saja 3 kelompok yang diwajibkan PCR hinga Antigen dalam syarat perjalanan terbaru pemerintah?
Beberapa waktu lalu pemerintah telah resmi mengeluarkan syarat perjalanan terbaru bagi perjalanan domestik.
Adapun aturan ini dirilis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid No.21 Tahun 2022 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19.
Dalam kebijakan yang terbaru disebutkan bahwa pelaku perjakanan yang belum divaksinasi Covid ketiga atau booster wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid.
Adapun aturan terbaru ini berlaku bagi semua moda transportasi baik darat, laut maupun udara.
Sedangkan mereka yang sudah terima vaksin booster akan dibebaskan dari syarat tes negatif Covid.
Berikut ini 3 kelompok yang masih harus atau diwajibkan melampirkan PCR atau Antigen dalam syarat perjalanan terbaru.
Siapa saja mereka?
Dikutip berdasarkan aturan yang baru, berikut 3 kelompok yang masih wajib melampirkan PCR atau Antigen sebagai syarat perjalanan.
Source | : | Covid19.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar