PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
Bagi penumpang 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi Covid minimal dosis lengkap (2 dosis) tanpa perlu menunjukkan bukti negatif tes PCR atau Antigen.
Sementara itu penumoang 6 tahun ke bawah tidak perlu memenuhi ketentuan vaksinasi Covid maupun hasil negatif tes PCR atau Antigen.
Itulah tadi 3 kategori yang diwajibkan melampirkan syarat PCR atau Antigen dalam syarat perjalanan terbaru.
Baca Juga: Begini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Source | : | Covid19.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar