Bukan hanya itu saja, sesuai ketentuan penerbangan juga terdapat sejumlah barang yang dilarang dibawa selama penerbangan.
Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.
Senjata api dan senjata tajam.
Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur dan sebagainya).
Bagi Jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah banyak perlu membawa obat-obatan dalam jumlah banyak wajib membawa surat pengantar dokter yang bersangkutan.
Barang bagasi Jemaah akan ditimbang oleh petugas dari maskapai di tempat akomodasi masing-masing 2 hari sebelum kepulangan ke Indonesia.
Baca Juga: Fix! Jokowi Teken Aturan Baru Ini Rincian Biaya Haji per Embarkasi 2022
Source | : | kemenag.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar