Pertama, pasien akan diminta untuk berobat dulu pada faskes (puskesmas/klinik) yang disetujui BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.
Ketiga, dokter rumah sakit akan memeriksa pasien dan mengatur jadwal operasi ( jika kondisi gawat darurat akan dilakukan saat itu juga).
Sedangkan untuk proses operasi ada 3 syarat yang harus dipenuhi peserta:
Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari puskesmas (faskes tingkat pertama), dan kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.
Itulah tadi operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan serta cara mengajukannya.
**
Baca Juga: Begini Prosedur Rawat Inap Gunakan BPJS Kesehatan Siapkan Syarat Ini
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar