GridFame.id - Tata Janeeta remuk dengar hasil putusan sidang AKBP Raden Brotoseno.
Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) memutuskan terpidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat, Kamis (14/7/2022).
KKEP PK terhadap Brotoseno berawal dari sorotan masyarakat tentang status mantan narapidana korupsi itu karena tetap aktif bekerja di instansi kepolisian.
Brotoseno hanya mendapatkan sanksi demosi dan kewajiban meminta maaf dalam KKEP 2020.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menginstruksikan jajarannya melakukan revisi peraturan terkait kode etik dan profesi di internal Korps Bhayangkara.
Revisi peraturan ini dengan memasukkan klausa peninjauan kembali.
Sebelumnya, Brotoseno terjerat kasus suap. Brotoseno didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara pada 14 Juni 2017.
Namun, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM dan dibebaskan pada 5 Februari 2020.
Baca Juga: Tata Janeeta Nangis! Nasib Brotoseno Ditentukan Hari Ini, Eks Angelina Sondakh Bakal Kehilangan Jabatan di Kepolisian?
Sidang Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno telah selesai.
Sidang yang digelar pada Jumat (8/7/2022) lalu itu mengeluarkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brotoseno dari anggota Kepolisian.
"Sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Selanjutnya, kata Nurul, hasil putusan KKEP PK itu bakal dikirimkan kepada bidang sumber SDM Polri untuk diterbitkan keputusan PTDH Brotoseno.
"Sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," pungkasnya.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno.
Dalam surat pengesahan KKEP PK Brotoseno ini, Kapolri menunjuk Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy sebagai pimpinan sidang.
"Bapak Kapolri sudah menunjuk sebagai pimpinan sidang, nantinya yang akan menyidangkan KKEP PK terhadap saudara AKBP BS adalah Bapak Wakapolri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di KompasTV dengan Judul "Tok! Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Resmi Dipecat dari Polri"
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar