GridFame.id - Kabar Brotoseno dipecat tidak hormat dari kepolisian terdengar di telinga Tata Janeeta.
Sempat ketar-ketir, hasil sidang memutuskan Brotoseno dipecat tidak hormat dari kepolisian.
Sontak berita Brotoseno dipecat tidak hormat dari kepolisian itupun viral di jagat maya.
Bagaimana tidak, Brotoseno belum lama ini dikaruniai seorang anak dari pernikahannya dengan Tata.
Publik pun bertanya-tanya soal pekerjaan Brotoseno setelah tak lagi menjabat di kepolisian.
Sementara Tata Janeeta sendiri baru mulai kembali aktif membuat lagu baru setelah vakum selama hamil dan melahirkan.
Tak sedikit yang menduga kabar Brotoseno dipecat tidak hormat dari kepolisian akan memengaruhi keduanya.
Bahkan Tata diduga bakal mengakhiri rumah tangganya dengan Brotoseno karena sang suami kini tak bekerja.
Sekian lama bungkam, Tata pun akhirnya buka suara soal rumah tangganya saat ini.
Melalui akun instagramnya, sahabat Maia Estianty itu mengunggah foto pernikahannya dengan mantan Angelina Sondakh.
Ia juga menuliskan kalimat dukungan pada Brotoseno dan menyebut keduanya akan kuat menghadapi keputusan pengadilan.
"Suami ku, km memang tidak sempurna.
aku pun sama... dan sejatinya manusia dalam menjalani proses hidup nya pasti pernah punya Dosa," tulis Tata.
"Hidup di dunia hanya sementara, terima dengan sabar dan ikhlas jadikan pelajaran dan insyaAllah pelebur dosa," sambungnya.
Tata berharap sang suami bisa belajar dari masalahnya dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Apalagi keduanya memiliki anak yang masih bayi yang masih butuh perhatian kedua orang tuanya.
"Teguhkan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan," terang Tata.
"Dan tetaplah jadi suami dan ayah terbaik untuk aku dan anak-anak. Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama.. i love you till jannah," pungkasnya.
Sebelumnya, sidang putusan Brotoseno telah selesai pada Kamis (14/7/2022).
Sidang Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno telah selesai.
Sidang yang digelar pada Jumat (8/7/2022) lalu itu mengeluarkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brotoseno dari anggota Kepolisian.
"Sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Selanjutnya, kata Nurul, hasil putusan KKEP PK itu bakal dikirimkan kepada bidang sumber SDM Polri untuk diterbitkan keputusan PTDH Brotoseno.
"Sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," pungkasnya.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno.
Dalam surat pengesahan KKEP PK Brotoseno ini, Kapolri menunjuk Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy sebagai pimpinan sidang.
"Bapak Kapolri sudah menunjuk sebagai pimpinan sidang, nantinya yang akan menyidangkan KKEP PK terhadap saudara AKBP BS adalah Bapak Wakapolri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Source | : | |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar