Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Niken Lestari mengatakan, hingga saat ini, penyidik belum memutuskan apakah bakal menjemput paksa Nindy Ayunda atau tidak.
"Nanti kita tunggu dua hari ke depan, teknis selanjutnya akan kami beritahukan kepada rekan-rekan," ujar Niken saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (15/7/2022) kemarin.
Kendati demikian, Niken memastikan bahwa polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status Nindy Ayunda.
"Nanti dari penyidik akan melakukan gelar. Kita tunggu Sabtu atau Minggu ini," kata Niken. Nindy Ayunda mangkir dari pemeriksaan polisi sebagai terlapor pada Jumat (8/7/2022) dan Jumat (15/7/2022).
Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.
Laporan yang menyeret nama Nindy Ayunda itu menyebutkan pada 11 Februari 2021 Sulaiman, yang matanya ditutup kain hitam, dipukul hingga ditendang pelaku.
"(Menggunakan) Dengan tangan saja, tangan kosong. Pakai alat (juga), enggak tahu alat apa. Karena, posisi saya kan, mata ditutup," ucap Sulaiman usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dia mengetahui identitas pelaku dari orang lain yang berada di ruangan sama dan matanya tidak ditutup.
Kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Hamid mengatakan, orang tersebut akan menjadi saksi kasus tesebut karena dia juga korban penyekapan oleh pelaku yang sama.
Fahmi menambahkan bahwa penyekapan tersebut terjadi selama 30 hari.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar