GridFame.id – BPJS Kesehatan adalah kartu yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia saat ini.
Dengan memiliki BPJS Kesehatan Anda akan diberikan perlindungan kesehatan berupa penanggunan biaya pengobatan.
Misalkan saja ketika ingin berobat ke rumah sakit Anda biasanya akan diminta kartu BPJS Kesehatan di bagian pendaftaran.
Namun beberapa orang tak sengaja terkadang menghilangkan kartu BPJS Kesehatan.
Untuk itu perlunya untuk mencetak ulang kartu BPJS Kesehatan yang hilang agar dapat mendapatkan fasilitasnya kembali.
Lantas bagaimana cara cetak ulang kartu BPJS Kesehatan?
Dikutip dari laman resminya, kartu BPJS Kesehatan yang rusak, hilang, terselip dapat dicetak ulang dengan mudah.
Anda tak perlu susah payah mendatangi kantor cabang terdekat, cukup mencetaknya secara online.
Ada beberapa cara yang dapat ditempuh untuk mencetak ulang kartu BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ini Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Serta Cara Ajukannya
Pertama, Anda dapat mencetak ulang kartu BPJS Kesehatan melalui laman resmi yang telah disediakan.
Caranya buka laman resmi BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id dan login menggunakan email dan password yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya.
Kemudian klik menu ‘data’ pilih cari data pada laman pencarian dan masukkan NIK atau data peserta yang ingin dicetak.
Jika hasil pencaria ditemukan selanjutnya klik cetak kartu dengan printer yang tersedia.
Kedua, cara mencetak ulang kartu BPJS Kesehatan dengan menggunakan aplikasi JKN Mobile.
Caranya, unduh aplikasinya lebih dulu setelah itu buka dan login dengan akun yang telah didaftarkan sebelumnya,
Pilih menu kartu peserta yang ada di layar sebelah bawah, seyelah kartu pesera KIS Anda ditampilkan di layar, pilih opsi kirim email di kanan bawah layar.
Kemudian akan muncul notifikasi pop uo ‘Apakah Anda ingin mengirim kartu e-ID ke email?’
Klik ya untuk cetak kartu BPJS Kesehatan, nanti akan dirimkan melalui email yang digunakan untuk daftar, dan siap untuk dicetak.
***
Baca Juga: BPJS Kesehatan Baru Apakah Langsung Bisa Digunakan? Ini Penjelasannya
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar