Setelah itu datang ke kantor imigrasi dan bawa dokumen asli untuk prosedur pendaftaran ulang, semakin awal datang maka akan semakin cepat proses wawancara dan foto dilakukan.
Jika sudah terpanggil pemohon bisa menunggu untuk difoto, diambil data biometrik berupa sidik jari dan diwawancarai.
Pemohon akan ditanyai seperti data diri, negara yang hendak dituju dan kapan akan mengunjungi negara tersebut.
Biasanya proses ini memakan waktu 15-30 menitan.
Jika sudah selesai, pemohon akan menerima Bukti pengantara pembayaran serta akan diminta untuk menunggu lima hari kerja agar bisa mengambil paspor yang baru, yakni pemberitahuan melalui email atau SMS.
Baca Juga: Kenali Bentuk Paspor yang Dinyatakan Rusak dan Harus Segera Diganti Beserta Biaya Penggantian!
***
Source | : | kompas,imigrasi.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar